Probolinggo, Rakyat45.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Inspektorat Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pencegahan korupsi untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Kegiatan yang diadakan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Rabu (23/10/2024) ini dihadiri oleh 50 anggota DPRD periode 2024-2029.
Hadir sebagai narasumber utama adalah Badrul, Ketua Penyuluh Anti-Korupsi (PAKSI) Provinsi Jawa Timur, yang memberikan panduan penting mengenai tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. Turut hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, bersama jajaran pimpinan DPRD, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, serta Sekretaris DPRD Yulius Christian.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat berharga dalam memberikan pemahaman mendalam bagi anggota DPRD terkait peraturan dan tata kelola yang berpotensi meminimalisir tindak pidana korupsi.
“Diharapkan, anggota DPRD memiliki wawasan lebih luas dalam proses pengambilan keputusan dan memahami batasan-batasan hukum. Dengan pemahaman yang baik, kita semua dapat berperan dalam menjaga integritas pemerintahan di Kabupaten Probolinggo,” ujar Oka.
Sementara itu, Imron Rosyadi memaparkan pentingnya strategi yang mencakup pencegahan, pendidikan, dan penindakan sebagai langkah menyeluruh dalam pemberantasan korupsi. Ia juga mengingatkan akan pentingnya sinergi antara legislatif, ASN, dan kepala daerah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Imron menguraikan pentingnya *Monitoring Center for Prevention* (MCP) yang digagas oleh KPK. Sistem ini membantu daerah mengidentifikasi titik rawan korupsi serta mendorong penyusunan rencana aksi untuk perbaikan tata kelola dan pelayanan publik. “MCP KPK memiliki fokus pada delapan area utama, yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen SDM, optimalisasi pajak, serta pengelolaan aset daerah (BMD),” jelasnya.
Dengan MCP Kabupaten Probolinggo mencapai angka 92,13 pada tahun 2023, Imron menilai prestasi ini perlu dijaga dan ditingkatkan. Namun, ia menegaskan bahwa berbagai upaya perbaikan tetap harus dilakukan, terutama dalam penyempurnaan sistem tata kelola yang lebih baik.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan bersih dari korupsi di Probolinggo.