Daerah

Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Ribuan Buruh KSPI Jawa Timur Gelar Aksi di Kantor Gubernur

186
×

Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Ribuan Buruh KSPI Jawa Timur Gelar Aksi di Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur gelar demo di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu 06/11/24. (RAKYAT45/Edy)

Surabaya, Rakyat45.com – Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur memadati Jalan Pahlawan di Surabaya pada Selasa (5/11/2024), menggelar aksi untuk mendesak kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 10 persen atau sekitar Rp400 ribu.

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk protes terhadap kebijakan upah yang dianggap tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh.

Sekretaris Daerah KSPI Jawa Timur, Jazuli, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut juga didasari pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mendukung pengupahan lebih baik bagi pekerja.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan kesejahteraan buruh, termasuk Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan, dan adanya Upah Minimum Sektoral,” ujar Jazuli.

Dalam aksinya, para buruh menilai bahwa pemerintah pusat dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) belum menghormati putusan MK tersebut, terutama dengan tetap menggunakan formula PP 51 Tahun 2023 untuk menentukan UMK 2025.

Mereka menganggap formula ini tidak sesuai dengan instruksi MK, yang mengharuskan adanya penyesuaian upah sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah.

KSPI Jawa Timur juga meminta agar Gubernur Jawa Timur segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di beberapa sektor unggulan, seperti di Kabupaten Tuban yang memiliki PT. Semen Indonesia dan Kabupaten Probolinggo yang terdapat PLTU Paiton.

Jazuli menegaskan bahwa sektor-sektor strategis tersebut seharusnya memiliki standar upah yang lebih tinggi karena kontribusinya yang besar pada perekonomian daerah.

Menurut Jazuli, tuntutan kenaikan 10 persen ini berlandaskan pada standar hidup layak di wilayah Ring 1 Jawa Timur, di mana rata-rata UMK saat ini mencapai Rp4 juta. “Dengan kenaikan sebesar Rp400 ribu, kami yakin buruh dapat mencapai kehidupan yang lebih layak,” tambahnya.

Para buruh KSPI yang datang dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, dan Jember, mulai bergerak dari Jalan Ahmad Yani Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Rombongan aksi yang diperkirakan berjumlah ribuan ini melintasi Jl. Basuki Rahmat dan Jl. Embong Malang sebelum tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepada pemerintah, Jazuli juga mengingatkan bahwa mereka siap menggelar aksi mogok nasional jika tuntutan ini tidak segera ditanggapi dengan baik.

“Kami akan menindaklanjuti aksi ini dengan mogok kerja jika tidak ada respon positif dari pemerintah,” tegasnya.

KSPI Jawa Timur berharap agar pemerintah tidak hanya berfokus pada kepentingan pengusaha, melainkan juga memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, MK dalam putusannya juga menekankan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun atau sudah berkeluarga seharusnya mendapatkan gaji di atas UMK atau UMSK, dengan tambahan minimal 5 persen sebagaimana diatur dalam Perda Jatim No. 8 Tahun 2016.

Dengan semangat memperjuangkan kesejahteraan, para buruh berkomitmen untuk terus menyuarakan hak-hak mereka sampai kebijakan pengupahan yang berpihak pada buruh benar-benar diterapkan di Jawa Timur.

BACA JUGA : Konsolidasi Partai Buruh, Gus Haris Gaungkan Perubahan untuk Probolinggo

BACA JUGA : Sosialisasi Anti-Korupsi: DPRD Probolinggo Didukung Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *