Surabaya, Rakyat45.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Forum Percepatan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian administrasi bangunan milik pemerintah. Acara yang berlangsung di Surabaya ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, perwakilan dinas terkait dari berbagai daerah, serta para kepala sekolah SMKN di Kota Surabaya, Kamis (23/01/2025).
Dalam forum ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, ST. MT, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mewujudkan tata kelola bangunan yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil desk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang dilakukan pada Juni 2024 lalu, diketahui bahwa lebih dari 80% bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih belum memiliki PBG dan SLF. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama untuk memastikan keamanan, kelayakan, serta fungsi bangunan sesuai standar yang ditetapkan.
“Melalui forum ini, kami ingin menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat penyelesaian administrasi terkait PBG dan SLF. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh bangunan pemerintah dapat memenuhi standar keselamatan dan laik fungsi,” ujar I Nyoman Gunadi dalam sambutannya.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi para peserta untuk:
1. Memperdalam pemahaman mengenai regulasi terkait PBG dan SLF, termasuk alur pengurusan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Mempelajari studi kasus dari bangunan yang telah berhasil mengantongi PBG dan SLF.
3. Melakukan konsultasi teknis terkait hambatan administratif maupun teknis dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
Diketahui, salah satu kendala utama dalam pengurusan PBG dan SLF adalah kurangnya pemahaman mengenai tata cara dan persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam forum ini, pemerintah provinsi berkomitmen untuk memberikan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara intensif kepada seluruh instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Selain sebagai upaya percepatan pengurusan dokumen legalitas bangunan, forum ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola bangunan pemerintah yang lebih baik. Pemprov Jawa Timur akan terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui sosialisasi dan pelatihan guna memastikan kelancaran penerapan regulasi.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan dan komitmen semua pihak, percepatan pengurusan PBG dan SLF bisa terwujud. Dengan demikian, bangunan-bangunan pemerintah di Jawa Timur dapat memenuhi standar keselamatan dan laik fungsi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambah I Nyoman Gunadi.