Surabaya, Rakyat45.com – Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) tengah menyiapkan tiga agenda penting yang akan menentukan arah baru organisasi. Tiga fokus utama tersebut adalah legitimasi kepengurusan baru DKJT, penyelarasan program dengan pemerintah daerah, serta landasan hukum transformasi kelembagaan dari Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan Jawa Timur.
Agenda itu dibahas dalam audiensi DKJT bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur di Kantor Disbudpar Jatim, Jumat (29/8/2025).
Kepengurusan Baru DKJT Rampung
Koordinator Presidium DKJT, Suroso, menjelaskan bahwa hasil Musyawarah Daerah (Musda) Juni 2025 telah menghasilkan struktur organisasi baru.
“Struktur kepengurusan sudah rampung, lengkap dengan departemen dan komite yang diisi perwakilan seniman dari berbagai daerah, serta para pakar sesuai bidangnya,” ujar Suroso.
Pihaknya kini menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar hukum kepengurusan baru.
Sinergi dengan Disbudpar dan Dinas Pendidikan
Sekretaris Jenderal DKJT, Sol Amrida, menambahkan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis sekaligus “teman berpikir” bagi Disbudpar Jatim dalam merumuskan kebijakan kebudayaan.
“Transformasi dari Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan membutuhkan landasan hukum yang kuat agar dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk di kabupaten/kota,” terang Sol.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur, untuk memperkuat regenerasi seniman muda.
“Kami berharap ada program beasiswa khusus bagi talenta seni berbakat agar bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” imbuhnya.
Disbudpar: Transformasi Sejalan dengan UU Pemajuan Kebudayaan
Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, menyambut baik paradigma baru DKJT yang berorientasi pada kebudayaan.
“Transformasi ini bukan sekadar wacana, melainkan tuntutan zaman yang selaras dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Dengan nomenklatur baru, cakupan kerja akan lebih luas karena mencakup sepuluh objek pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Menurut Evy, dasar hukumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan akan diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang kini sedang difinalisasi. Ia menegaskan DKJT harus mampu menjadi mitra pemerintah yang solid dan inovatif.
Langkah Lanjut: Audiensi dengan Gubernur Jatim
Sebagai tindak lanjut, Disbudpar meminta DKJT untuk mematangkan rencana strategis sebelum dijadwalkan beraudiensi dengan Gubernur Jawa Timur. Pertemuan tersebut diharapkan menyatukan visi antara pemerintah dan komunitas seni-budaya dalam mendorong pemajuan kebudayaan di Jawa Timur.