Daerah

Proyek Jalan Pakah-Ponco Tuban Disorot, LPB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

34
×

Proyek Jalan Pakah-Ponco Tuban Disorot, LPB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini
Proyek Jalan Pakah-Ponco Tuban Disorot, LPB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Proyek Jalan Pakah–Ponco Tuban Disorot, LPB Diduga Tak Sesuai Spesifikasi. (R45/El)

Tuban, Rakyat45 Jatim – Proyek peningkatan Jalan Pakah-Ponco (Link 147) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp11,3 miliar yang dibiayai APBN Tahun 2025–2026 (Multi Years Contract/MYC) ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya pada penggunaan material lapisan pondasi bawah (LPB).

Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali tersebut dilaksanakan oleh CV TJ, dengan Nomor Kontrak PB.0202-BPPJN 5.10.4/2831 tertanggal 22 Desember 2025.

Dugaan penyimpangan ini terungkap setelah LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melakukan investigasi lapangan, Selasa (3/2/2026).

Koordinator LAKRI Jawa Timur, Derek Ismail, menyebutkan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan material LPB tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

“Di lokasi pekerjaan, kontraktor diduga hanya menggunakan material teras gunung sebagai LPB, lalu langsung dihampar dengan lapisan penetrasi atas (LPA),” ungkap Derek.

Menurutnya, metode tersebut berpotensi menurunkan mutu konstruksi jalan dan tidak sejalan dengan standar teknis proyek nasional.

“Seharusnya LPB menggunakan material sirtu quarry atau sirtu lepas agar daya dukung pondasi mencukupi. Kekuatan lapisan atas sangat bergantung pada pondasi bawah, apalagi jalan ini dilalui kendaraan bermuatan berat,” jelasnya.

LAKRI menilai penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi akan berdampak langsung terhadap umur teknis jalan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Jika LPB tidak sesuai standar, maka usia jalan bisa jauh dari perencanaan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut efisiensi anggaran dan kualitas infrastruktur,” tegas Derek.

Atas temuan tersebut, LAKRI meminta instansi terkait segera turun tangan dan memerintahkan pembongkaran serta perbaikan pekerjaan sebelum proyek selesai seluruhnya.

“Lebih baik dihentikan dan diperbaiki sekarang daripada dibiarkan selesai tapi kualitasnya bermasalah,” imbuhnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.4 berinisial HR terkesan belum memberikan respons atas temuan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi, meski telah dua kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Redaksi Rakyat45 Jatim akan terus berupaya meminta keterangan dari pihak PPK, kontraktor pelaksana, maupun BBPJN Jawa Timur–Bali guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *