Hukum

Direktur PT Rakyat Empat Lima Pers Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media di Kediri

8
×

Direktur PT Rakyat Empat Lima Pers Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media di Kediri

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Rakyat Empat Lima Pers Soroti Dugaan Pencatutan Nama Media di Kediri
Direktur PT Rakyat Empat Lima Pers, Marianus Waruwu (kiri), serta serta situs dan ID pers yang di duga mencptakan mana media tersebut. Rakyat45/Y

Rakyat45.com, Kediri – Dugaan pencatutan dan penyalahgunaan nama media kembali mencuat di Kota Kediri. Kali ini, nama Rakyat45.com diduga digunakan tanpa izin oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan resmi dengan perusahaan pemiliknya, PT Rakyat Empat Lima Pers.

Direktur PT Rakyat Empat Lima Pers, Marianus Waruwu, secara tegas menyatakan bahwa aktivitas penggunaan nama media tersebut di Kediri bukan bagian dari operasional resmi perusahaan.

Dalam keterangannya, Marianus menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan mandat, lisensi, maupun bentuk kerja sama apa pun kepada individu atau kelompok di Kediri untuk menjalankan atau mengatasnamakan Rakyat45.com.

“Ini jelas tindakan yang tidak sah dan berpotensi merugikan kami sebagai pemilik resmi media,” ujarnya.

Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan adanya penggunaan nama serupa dalam sebuah platform blog, serta identitas pers yang diduga tidak memiliki legitimasi dari perusahaan. Hal ini memperkuat dugaan adanya penciplakan nama sekaligus penyalahgunaan identitas perusahaan.

Tidak hanya berdampak pada perusahaan, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, terutama dalam membedakan mana media yang resmi dan mana yang tidak memiliki legalitas jelas.

Sebagai langkah tegas, PT Rakyat Empat Lima Pers telah melayangkan pengaduan kepada instansi terkait di Kota Kediri, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pelayanan publik, agar tidak mengakui pihak-pihak yang mengatasnamakan media tersebut tanpa verifikasi resmi.

Secara hukum, dugaan pelanggaran ini dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, termasuk pencatutan nama, penyalahgunaan identitas, hingga potensi penipuan dan pemalsuan dokumen.

Pihak perusahaan juga mengimbau seluruh instansi dan masyarakat untuk lebih selektif serta memastikan legalitas media sebelum menjalin kerja sama atau memberikan akses informasi.

“Kami akan menempuh langkah hukum apabila praktik ini terus berlanjut,” tegas Marianus.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak yang diduga menggunakan nama media tersebut secara tidak sah di wilayah Kediri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *