Jatim, Rakyat45.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3 Suramadu berinisial WY diduga melakukan penyimpangan dalam transaksi perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu 3, Satker Preservasi Jalan Bebas Hambatan Jembatan Suramadu, BPJN Jatim – Bali. WY disebut meminta uang ganti rugi kepada pengendara yang menabrak tiang PJU milik negara dan meminta agar dana tersebut dikirimkan ke rekening pribadinya,
Berdasarkan informasi R mengukapkan, pada Maret 2024, WY menerima transfer sebesar Rp13 juta dari seseorang yang menabrak tiang PJU. Tidak lama setelahnya, kejadian serupa terjadi, dan WY kembali meminta uang sebesar Rp18 juta, yang juga dikirimkan ke rekening pribadinya. Ironisnya, meskipun uang sudah diterima, tiang listrik atau PJU yang rusak tidak kunjung diperbaiki maupun diganti.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat tiang PJU merupakan barang milik negara yang seharusnya diperbaiki melalui mekanisme resmi, bukan dengan transaksi melalui rekening pribadi pejabat.
“Permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di ranah PPK3 diduga terjadi tindakan pemerasan. Secara pribadi, pihak tertentu meminta uang ganti rugi kepada pengendara yang menabrak tiang PJU, namun hingga kini tidak jelas penggunaannya. Pasalnya, perbaikan tiang yang rusak belum juga dilakukan. Sebagai informasi, nilai tiang PJU tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp5 juta,” ujar R.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan ini.