Hukum

Dewan Pers Didesak Kawal Penyelidikan Kematian Jurnalis TVRI Papua Barat

382
×

Dewan Pers Didesak Kawal Penyelidikan Kematian Jurnalis TVRI Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Didesak Kawal Kasus Jurnalis TVRI Papua Barat

PAPUA โ€“ Dewan Pers didesak turun tangan mengawasi proses penyelidikan kematian presenter sekaligus jurnalis TVRI Papua Barat, Yanto Idorway. Desakan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Rakyat Indonesia (APRI) Perwakilan Papua bersama komunitas jurnalis se-Papua agar pengungkapan kasus berjalan transparan dan objektif.

Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan hilang pada Sabtu, 18 Juli 2026. Setelah sembilan hari pencarian, ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Air Terjun Memti, Pegunungan Arfak, Senin, 27 Juli 2026.

Ketua LSM APRI Perwakilan Papua, Frengky Pariaribo, mengatakan pengawasan dari Dewan Pers diperlukan untuk mengawal proses otopsi dan pemeriksaan digital forensik yang saat ini masih dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan penyelidikan berlangsung secara terbuka dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah hal menjadi perhatian keluarga, kuasa hukum, aktivis hak asasi manusia, serta Komnas HAM. Mereka berharap hasil otopsi dapat menjelaskan kondisi fisik almarhum secara menyeluruh.

Selain itu, lokasi ditemukannya jenazah juga memunculkan tanda tanya. Jasad Yanto ditemukan terjepit di celah batu sekitar 10 meter dari titik awal yang diduga menjadi lokasi jatuhnya korban. Padahal, area tersebut disebut telah dilalui saat proses pencarian sebelumnya sebelum akhirnya korban ditemukan melalui pencarian mandiri oleh keluarga bersama masyarakat adat.

Pihak keluarga juga meminta penyidik mendalami aktivitas komunikasi terakhir pada telepon genggam milik almarhum yang telah disita sebagai barang bukti. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap kronologi sebelum korban menuju lokasi kejadian bersama rekan perjalanannya.

Dukungan terhadap pengungkapan kasus ini juga datang dari komunitas pers di berbagai wilayah Papua. Para jurnalis berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi insan pers yang bertugas di lapangan.

Permintaan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan profesinya. Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf a mengamanatkan Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers.

Dalam keterangannya, Frengky menegaskan bahwa keterlibatan Dewan Pers akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami dari LSM APRI Perwakilan Papua melihat dedikasi yang sangat besar dari pihak keluarga, pengacara HAM, dan masyarakat adat dalam mengawal proses ini dari awal bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan. Saat ini, karena sampel otopsi dan bukti digital sedang diuji di laboratorium forensik Mabes Polri dan hasilnya belum keluar, kami meminta dengan hormat agar Dewan Pers mengambil bagian secara aktif sebagai pengawas eksternal. Kehadiran Dewan Pers akan memberikan keyakinan kepada publik serta rekan-rekan jurnalis se-Papua bahwa seluruh proses ini dikawal secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Frengky Pariaribo dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).

Frengky juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik sebelum menarik kesimpulan.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami justru ingin mendukung Polri bekerja secara scientific crime investigation. Namun, demi memenuhi tuntutan keadilan dan transparansi yang disuarakan oleh keluarga serta seluruh jurnalis di tanah Papua, pengawasan dari Dewan Pers di Jakarta sangat kami harapkan guna mengawal hasil laboratorium forensik tersebut hingga tuntas,” pungkas Frengky.

Hingga berita ini diterbitkan, Dewan Pers maupun Polda Papua Barat belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan pengawasan tersebut. Sementara itu, kepolisian sebelumnya mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses penyelidikan kepada penyidik serta tim laboratorium forensik Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *